- Home »
- Seputar Indonesia »
- Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Jakarta Utara
Unknown
On Friday, April 19, 2013
Dari hasil pengembangan pengungkapan kasus 126.236 butir ekstasi yang
diungkap pada 8 April 2013, polisi berhasil menggagalkan transaksi
narkotika jenis ekstasi yang direncanakan akan dilaksanakan di dalam
kamar sebuah hotel di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara."Pada 10
April 2013, pukul 19.00, Timsus Subdit 3 yang dipimpin AKBP Y Tony Surya
Saputra SIK melaksanakan penangkapan di halaman parkir hotel tersebut,"
kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno saat temu
pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/4/2013) siang.
Polda Metro, kata Putut, berhasil menangkap dua pelaku berinisial SWND alias Wandi dan MLYD alias Joni dengan barang bukti dua tas punggung warna hitam serta 50.000 butir ekstasi warna kuning dan merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung. Modus operandinya adalah ekstasi tersebut diletakkan di kamar hotel. Transaksi dilakukan di luar kamar hotel dan setelah terjadi kesepakatan, ekstasi tersebut akan diambil kembali dari kamar hotel.
Polda Metro, kata Putut, berhasil menangkap dua pelaku berinisial SWND alias Wandi dan MLYD alias Joni dengan barang bukti dua tas punggung warna hitam serta 50.000 butir ekstasi warna kuning dan merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung. Modus operandinya adalah ekstasi tersebut diletakkan di kamar hotel. Transaksi dilakukan di luar kamar hotel dan setelah terjadi kesepakatan, ekstasi tersebut akan diambil kembali dari kamar hotel.