Unknown On Friday, April 19, 2013

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Jakarta Utara


Dari hasil pengembangan pengungkapan kasus 126.236 butir ekstasi yang diungkap pada 8 April 2013, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi yang direncanakan akan dilaksanakan di dalam kamar sebuah hotel di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara."Pada 10 April 2013, pukul 19.00, Timsus Subdit 3 yang dipimpin AKBP Y Tony Surya Saputra SIK melaksanakan penangkapan di halaman parkir hotel tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno saat temu pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/4/2013) siang.
Polda Metro, kata Putut, berhasil menangkap dua pelaku berinisial SWND alias Wandi dan MLYD alias Joni dengan barang bukti dua tas punggung warna hitam serta 50.000 butir ekstasi warna kuning dan merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung. Modus operandinya adalah ekstasi tersebut diletakkan di kamar hotel. Transaksi dilakukan di luar kamar hotel dan setelah terjadi kesepakatan, ekstasi tersebut akan diambil kembali dari kamar hotel.













Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

sertakan Sumbernya bila anda mau mengcopy paste artikel ini. Content Accordion dengan jquery http://djogzs.blogspot.com/#ixzz2UGvB8eNy Under Creative Commons License: Attribution